OGANILIR, Begawan Indonesia – Polsek Indralaya Ogan Ilir melarang pemutaran music bernuansa Remix dan DJ House di wilayahnya baik di waktu siang maupun malam hari.
Pelarangan itu termaktub dalam spanduk himbauan yang di pasang di sejumlah titik Jumat (7/2/2025).
Dikatakan, alasan pelarangan pementasan musik remix dan DJ House karena dapat memicu timbulnya transaksi narkoba dan ninuman keras serta berdampak terganggungnya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan, pelarangan tersebut Karena banyak kelurahan masyarakat terutama alim ulama dan tokoh masyarakat akibat dampak dari pementasanl Music Remix dan DJ House tersebut.
“Banyak keluhan tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait pementasan musik remix dan DJ House yang diputar oleh organ tunggal saat hajatan warga, ini jadi perhatian kami maka kami larang, jika melanggar kami tindak tegas” katanya
AKP Junardi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar hiburan organ tunggal dengan music remix dan Dj House saat menggelar hajatan.
“Bagi Masyarakat yang mengetahui adanya gelaran organ tunggal remix dapat menghubungi pemerintah desa setempat dan Bhabinkamtibmas di desanya masing-masing atau bisa juga langsung memberitahukan kepada Polsek Indralaya,” katanya
“Kami akan menindak lanjuti laporan bila masih ada yang menggelar organ tunggal dengan music remix tersebut dan bagi pemilik organ tunggal tentunya akan kami tertibkan, tak lupa juga kami menghimbau kepada pemilik organ tunggal untuk tidak menyetel music remix tersebut,”pungkasnya.***