Polsek Indralaya Larang Pemutaran Music Remix dan DJ House di Wilayahnya, Melanggar Akan Ditindak Tegas 

Oplus_131072

OGANILIR, Begawan Indonesia – Polsek Indralaya Ogan Ilir melarang pemutaran music bernuansa Remix dan DJ House di wilayahnya baik di waktu siang maupun malam hari.

Pelarangan itu termaktub dalam spanduk himbauan yang di pasang di sejumlah titik Jumat (7/2/2025).

Dikatakan, alasan pelarangan pementasan musik remix dan DJ House karena dapat memicu timbulnya transaksi narkoba dan ninuman keras serta berdampak terganggungnya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Eks Kadin PUPR Ogan Ilir JE Ditetapkan Sebagai TSK Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam -Beringin Tahun 2019

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan, pelarangan tersebut Karena banyak kelurahan masyarakat terutama alim ulama dan tokoh masyarakat akibat dampak dari pementasanl Music Remix dan DJ House tersebut.

“Banyak keluhan tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait pementasan musik remix dan DJ House yang diputar oleh organ tunggal saat hajatan warga, ini jadi perhatian kami maka kami larang, jika melanggar kami tindak tegas” katanya

AKP Junardi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar hiburan organ tunggal dengan music remix dan Dj House saat menggelar hajatan.

“Bagi Masyarakat yang mengetahui adanya gelaran organ tunggal remix dapat menghubungi pemerintah desa setempat dan Bhabinkamtibmas di desanya masing-masing atau bisa juga langsung memberitahukan kepada Polsek Indralaya,” katanya

Polisi Polres Ogan Ilir Bersama Pemilik Kebun Amankan Pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit Saat Sedang Beraksi 

“Kami akan menindak lanjuti laporan bila masih ada yang menggelar organ tunggal dengan music remix tersebut dan bagi pemilik organ tunggal tentunya akan kami tertibkan, tak lupa juga kami menghimbau kepada pemilik organ tunggal untuk tidak menyetel music remix tersebut,”pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *