OganIlir, Begawan Indonesia – Perempuan berinisial SC warga Dusun 1 RT 1 Desa Sukananti Kecamatan Rantau Alai dan kekasihnya N warga Dusun 2 RT 4 Desa Mekarsari Kecamatan Rantau Panjang Ogan Ilir Sumatera Selatan, diamankan oleh aparat polisi dari Polsek Tanjung Raja setelah terbukti merekayasa aksi perampokan di sebuah agen BRI Link tempat SC bekerja Selasa kemarin.
Aksinya terbongkar setelah polisi curiga bahwa aksi perampokan yang dialami SC tidak betul-betul terjadi namun hanya sebuah rekayasa.
Setelah didalami keterangan SC dan terlihat ada kejanggalan dari keterangan yang diberikan, akhirnya SC mengaku bahwa perampokan itu hanya sebuah rekayasa yang ia susun bersama kekasihnya N untuk menutupi penggelapan uang ditempanya bekerja sebanyak Rp 290 juta.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan Kamis (27/4/2925), awalnya tersangka SC melapor ke Polsek Tanjung Raja bahwa telah terjadi perampokan di tempat ia bekerja di agen BRI Link di Kelurahan Tanjung Raja Barat malam hari saat listrik padam.
Untuk meyakinkan laporannya ia menunjukkan bukti luka memar dikening yang dikatakan akibat pukulan dari pelaku perampokan.
Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan. Namun polisi menemukan sejumlah kejanggalan terutama dari keterangan pelapor yang berubah-ubah.
“Lalu saya memerintahkan Kapolsek Tanjung Raja untuk mendalami keterangan pelapor dan ternyata betul bahwa perampokan tersebut adalah rekayasa dari pelapor,” terang AKBP Bagus Suryo Wibowo
Dalam memuluskan aksi perampokan palsu tersebut urai AKBP Bagus Suryo Wibowo, SC mengajak kekasihnya N. SC bahkan rela dipukul keningnya oleh kekasihnya hingga bengkak.
“Namun berkat kejelian aparat perampokan rekayasa tersebut dapat kita bongkar,” jelas AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin
Motif pelaku SC melakukan rekayasa perampokan itu jelas AKBP Bagus Suryo Wibowo, karena SC bingung untuk mengembalikan uang di tempatnya bekerja yang telah ia pakai yang jumlahnya mencapai Ro 290 juta.
Uang tersebut sebelumnya ia gunakan untuk melakukan investasi di sebuah aplikasi penggandaan uang dengan harapan uang akan kembali berlipat ganda seperti dijanjikan.
“Ia men-top up (transfer) uang perusahaan ke rekening aplikasi tersebut awalnya Rp 2 juta, terus berlanjut hingga mencapai Rp 290 juta. Karena tidak tahu cara mengembalikan uang tersebut dan uang keuntungan dari investasi penggandaan uang yang dijanjikan tidak jelas akhirnya ia panik dan merekayasa perampokan tersebut,” kata AKBP Bagus Suryo Wibowo
Polisi sendiri sudah sejumlah barang bukti mulai dari rekening koran bukti transfer ke rekening aplikasi investasi penggandaan uang tesebut. Polisi juga menyita papan yang digunakan kekasihnya untuk memukul tersangka saat rekayasa perampokan. Ada juga telepon seluler dan baju yang digunakan saat melapor
Kedua tersangka terancam pasal 372 Junto 55 KUHP atau 379 Junto 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan aplikasi penggandaan uang yang menyebabkan SC terjerat masalah dan jadi tersangka rekayasa perampokan akan didalami pihak Polres Ogan Ilir.**