Kuasai Barang Bukti 19 Paket Sabu Sekuriti di Ogan Ilir Dibekuk

Oplus_131072

OGAN ILIR, Kompas.com – MA (34) seorang sekuriti warga Desa Talang Tengah Darat Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan, dibekuk aparat polisi dari Polres Ogan Ilir karena mengedarkan barang terlarang jenis sabu.

Dari tersangka diamankan 19 paket sabu seberat 4,61 gram.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian petugas mendapati tersangka sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam wadah minyak rambut dan kaleng rokok. Pelaku langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo

Selain itu diamankan juga satu unit ponsel merek Infinix 6 warna biru serta uang tunai sebesar Rp 260 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tersangka MA langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kasus ini terus kita kembangkan untuk membongkar jaringan lain,” pungkas Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *