OganIlir, Begawan Indonesia – Dua orang pemain narkoba jenis ekstasi dan sabu diamankan personel Satnarkoba Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan di rumahnya di Kelurahan Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja. Keduanya masing -masing berinisial RW dan AK.
Dari dua tersangka polisi menyita 8579 butir pil ekstasi dan 874,69 gram sabu.
Kedua barang tersebut hari ini langsung dimusnahkan dihadapan wartawan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo Kamis (17/4/2025) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah polisi mendapat informasi masyarakat tentang dugaan adanya barang terlarang jenis narkoba yang akan masuk ke Ogan Ilir.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RW dan AK warga Kecamatan Tanjung Raja, saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 8579 butir dan sabu sebanyak 874,69 gram, langsung keduanya kita bawa ke Mapolres Ogan Ilir,” kata AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Surya
Sedangkan modus dari kedua tersangka jelas Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo adalah komunikasi terputus. Kedua tersangka menerima informasi barang terlarang tersebut melalui komunikasi telepon seluler.
Lalu barang diterima melalui pengiriman. Ketika barang tersebut tiba harus direkam video saat membukanya (unboxing). Video unboxing lalu dikirim ke pengirim sebagai bukti bahwa barang sudah diterima.
Oleh kedua orang tersebut barang haram itu lalu dibagi dalam kemasan lebih kecil untuk selanjutnya nanti ada yang mengambil.
“Sebutan untuk keduanya adalah sebagai penjaga. Untuk aksinya keduanya mendapat upah Rp 500-900 ribu perminggu, dari pengakuanya keduanya baru dua bulan menjadi penjaga barang haram tersebut,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo
Pelaku Pengoplos Minyak Ilegal yang Pangkalannya Ludes Terbakar di Ogan Ilir Ditangkap
Dari pengungkapan tesebut jelas AKBP Bagus Suryo Wibowo setidaknya 25.904 jiwa yang telah diselamatkan dari barang yang berhasil disita.
Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 2 dengan ancaman minimal 6tahun penjara. **