OganIlir, Begawan Indonesia – Petugas polisi dari satuan Pidana Khusus Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan berhasil menangkap AS (26) warga Talang Buruk Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin beberapa hari lalu.
AS diduga pemilik pangkalan pengoplos minyak ilegal di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir yang ludes terbakar Rabu 16 April lalu.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ikbal mengatakan Senin (21/4/2025), tertangkapnya AS setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan pasca terbakarnya pangkalan pengoplos minyak ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik pangkalan pengoplosan minyak ilegal tersebut adalah AS beserta 2 orang rekannya.
“AS berhasil ditangkap sehari setelah kejadian kebakaran tersebut, sedangkan dua orang lainnya kabur dan sedang dalam pengejaran,” kata AKP Muhammad Ikbal
AKP Muhammad Ikbal mengatakan, modus pelaku dalam mengoplos minyak ilegal adalah dengan cara membeli minyak jenis solar dari sopir tengki warna putih biru yang seharusnya untuk industri.
Lalu minyak tersebut dicampur dengan minyak sulingan tradisional dan zat lainnya lalu dijual lagi.
“dari hasil penjualan minyak oplosan tersebut pelaku mendapat keuntungan Rp 400 perliter atau Rp4,8jt saat pangakalan itu terbakar, pangakalan itu sendiri sudah beroperasi selama 1 bulan,” kata AKP Muhammad Ikbal
Sedangkan penyebab pangakalan tersebut terbakar jelas AKP Muhammad Ikbal berawal ketika pelaku bersama rekannya hendak memindahkan bahan bakar minyak yang ada di pangkalan ilegal tersebut. Tiba tiba minyak tersebut tersulut api yang berasal dari mesin pompa sehingga terjadi kebakaran.
“Pelaku sudah mencoba memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan atau APAR tapi api tak terkendali dan terus membesar dan menghanguskan pangkalan ilegal itu.” ujar AKP Muhammad Ikbal
Akibat kebakaran itu satu unit sepeda motor ludes terbakar, juga puluhan baby tank, puluhan kerangka besi baby tank, 3 mesin pompa beserta selang, mesin pengaduk, drum besi masing-masing berkapasitas 225 liter, 6 karung bubuk blecing untuk bahan oplosan.
“Semua barang bukti tesebut sudah kita amankan,” kata AKP Muhammad Ikbal
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka jelas Muhammad Ikbal adalah pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran.
“dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tukas AKP Muhammad Ikbal.**