Eks Kadin PUPR Ogan Ilir JE Ditetapkan Sebagai TSK Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam -Beringin Tahun 2019

OGANILIR, Begawan Indonesia – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Ogan Ilir berinisial JE sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin Tahun Anggaran 2019.

 

JE dalam hal ini berlaku sebagai pengguna anggaran (PA) di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Ogan Ilir tahun 2019.

 

Tidak hanya itu, jaksa juga menetapkan AI selaku penyedia jasa dari CV Musi Persada Lestari juga sebagai tersangka di kasus yang sama

 

Penetapan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Gita Santika Ramadhani, didampingi Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, saat press rillis di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Rabu (5/2/2025).

 

Gita Santika menjelaskan penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 dan TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025 tertanggal 5 Februari 2025.

 

“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Kasi Intel ujar Gita Santika Ramdani.

 

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.

 

Kasus ini, ungkap Gita bermula dari proyek peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin yang didanai dari APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar.

 

Proyek tersebut tertuang dalam DPA SKPD Nomor 1.03.01.07.01.5.2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dan nilai HPS sebesar Rp 1.999.540.310. Pelaksana proyek adalah CV Musi Persada Lestari.

 

“Namun, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor: 01/LHP/XXI/01/2025 tanggal 21 Januari 2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 894 juta lebih. Angka ini mencerminkan hampir separuh dari total anggaran proyek yang diduga diselewengkan,” jelas Gita

 

“Untuk itulah kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Gita

 

Kedua tersangka sendiri akan dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk kemudian menjalani proses hukum selanjutnya.

 

Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.

 

Selain menetapkan tersangka, Assarofi menambahkan bahwa telah ada pengembalian dana sebesar lebih dari Rp 200 juta yang dilakukan dalam beberapa kali pembayaran. Meski demikian, upaya penyidik masih terus berlanjut.

“Langkah selanjutnya adalah menyelusuri aset milik para tersangka untuk menutupi kerugian negara,” lanjut Assarofi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *